dc.description.abstract | Penelitian ini berdasarkan fenomena banyaknya kasus penyalahgunaan hukuman dalam pendidikan. Hukuman sudah menjadi treatment favorit yang dipilih oleh pendidik untuk mengendalikan peserta didik, meskipun tidak semua pendidik memilih hal tersebut menjadi kebiasaannya. Penyalahgunaan hukuman ini seringkali menimbulkan banyak masalah, seperti kasus kekerasan di sekolah. Pembahasan tentang hukuman dalam rangka mendidik peserta didik, sebenarnya telah dibahas beberapa tokoh Islam maupun Barat. Tokoh pendidikan Islam misalnya Abdullah Nashih „Ulwan, sedangkan tokoh pendidikan Barat misalnya B.F. Skinner. Dari kedua tokoh pendidikan tersebut, penulis mencoba mengetahui pemikiran-pemikirannya tentang hukuman dalam pendidikan. Selanjutnya, penulis mengkomparasikan pemikiran-pemikiran tersebut untuk menentukan letak persamaan dan perbedaan, serta kelebihan dan kekurangannya. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui pemikiran Abdullah Nashih „Ulwan dan B.F. Skinner tentang hukuman dalam pendidikan; 2) Mengetahui persamaan dan perbedaan, serta kelebihan dan kekurangan pemikiran Abdullah Nashih „Ulwan dan B.F. Skinner tentang hukuman dalam pendidikan; dan 3) Mengetahui relevansi dari pemikiran Abdullah Nashih „Ulwan dan B.F. Skinner tentang hukuman dalam pendidikan untuk masa sekarang ini. Penelitian ini merupakan penelitian literatur (library research) yang difokuskan untuk mengkaji secara ilmiah literatur-literatur kepustakaan yang relevan dengan tema penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah: 1) Pemikiran hukuman dalam pendidikan menurut Abdullah Nashih „Ulwan lebih menekankan pada persyaratan moral, baik pada pendidik maupun anak didik, sedangkan B.F. Skinner lebih menekankan pada tingkah laku manusia; 2) Persamaan pemikiran Abdullah Nashih „Ulwan dan B.F. Skinner tentang hukuman dalam pendidikan yaitu, keduanya tidak setuju dengan hukuman. Perbedaannya, terletak pada penerapan hukuman dalam pendidikan. Abdullah Nashih „Ulwan menerapkan kasih sayang dan lemah lembut, sedangkan B.F. Skinner menerapkan asas kehati-hatian. Kelebihannya hampir sama, yaitu hukuman dilaksanakan hanya untuk mengontrol agar perilaku yang tidak pantas dapat berubah menjadi baik. Kekurangannya, dalam pemikiran Abdullah Nashih „Ulwan, tidak ada penguatan positif setelah pemberian hukuman, sedangkan dalam pemikiran B.F. Skinner, tidak ada panduan khusus tentang cara-cara pemberian hukuman; 3) Hukuman dalam pendidikan yang disampaikan oleh Abdullah Nashih „Ulwan dan B.F. Skinner relevan untuk diterapkan dalam dunia pendidikan anak sekarang ini, khususnya di Indonesia. | en_US |