ANALISIS PEMBIAYAAN SINDIKASI PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembiayaan sindikasi
yang dilakukan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan penerapan
pembiayaan sindikasi pada BPRS Madina Mandiri Sejahtera, BPRS Bangun
Drajat Warga dan BPRS Mitra Amal Mulia di Daerah Istimewa Yogyakarta
apakah telah sesuai dengan fatwa DSN MUI atau belum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
(field research), jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder yang berasal dari BPRS Madina Mandiri Sejahtera,
BPRS Bangun Drajat Warga dan BPRS Mitra Amal Mulia. Data primer dalam
penelitian ini diperoleh dari lapangan yang bersumber dari wawancara dengan
Direksi dan bagian marketing. Data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan,
data ini berkaitan dengan fatwa DSN MUI dan dokumen – dokumen resmi dari
BPRS Madina Mandiri Sejahtera, BPRS Bangun Drajat Warga dan BPRS Mitra
Amal Mulia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembiayaan sindikasi di
BPRS Madina, BPRS BDW, dan BPRS MAM sudah sesuai dengan ketentuan
yaitu: a) Menentukan leader, b) Menentukan bank peserta sindikasi, c) rapat
antara leader dan peserta sindikasi, d) Leader dan peserta sindikasi survey
lapangan calon nasabah, e) Rapat antar leader, peserta sindikasi dan calon
nasabah, f) Evaluasi leader dan peserta sindikasi, g) Membuat MoU dengan
peserta sindikasi, h) Penandatanganan MoU oleh peserta sindikasi, i) Penerbitan
SP3, j) Penandatanganan SP3 oleh nasabah, k) Akad dan pencairan. Akad
pembiayaan sindikasi pun sudah sesuai dengan fatwa dikarenakan bank dalam
membuat akad berpedoman dengan fatwa DSN MUI yaitu akad sesama peserta
sindikasi menggunakan murabahah dan akad antar entitas sindikasi dan nasabah
menggunakan musyarakah.