dc.description.abstract | Penelitian ini berawal atas dasar kebijakan tax amnesty yang diberlakukan oleh pemerintah dari bulan 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017 untuk mendapatkan sumber pendapatan negara lainnya yang cepat, dan banyak guna pembangunan bangsa. Kabupaten merupakan salah satu kabupaten yang berhasil pada periode pertama atau pada tahun 2016 karena melebihi target. Peneliti tertarik untuk melihat faktor perilaku dan kepatuhan wajib pajak seperti apa yang mempengaruhi keberhasilan tax amnesty di Kabuaten Bantul pada Tahun 2016. Selanjutnya peneliti membagi Variabel Independent menjadi dua, variabel independent mayor yaitu Perilaku Wajib Pajak (X1) dan Kepatuhan Wajib Pajak (X2) dan variabel independent minor yaitu Sikap (X1), Norma Subjektif (X2), Kontrol Perilaku (X3), Niat Kepatuhan (X4), dan Kepatuhan Administrasi (X5). Variabel dependent-nya adalah keberhasilan tax amnesty (Y) di Kabupaten Bantul.
Metode penelitian ini menggunakan kuantitatif-deskriptif, jenis data berupa primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, kuesioner, dan dokumentasi. Dengan teknik analisa data menggunakan Analisis Regresi Berganda dan skala linkert. Tahapannya mulai dari Uji Validitas, Uji Reliabelitas, Uji Asumsi Klasik, Uji Koefisien Berganda lalu menganalisis uji regresi berganda lalu terakhir pengujian hipotesis mayor dan minor.
Hasil penelitian menunjukkan persamaan regresi linier Variabel Mayor sebagai berikut : Y = - 0,852 +0,127 X1 + 0,347 X2 artinya kedua Hipotesis Mayor terbukti karena terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara Perilaku Wajib Pajak (X1) dan Kepatuhan Wajib Pajak (X2) terhadap keberhasilan tax amnesty (Y) di Kabupaten Bantul. Sedangkan persamaan regresi linier Variabel Minor sebagai berikut: Y = - 1.192 - 0,04 X1 + 0,227 X2 + 0,195 X3 + 0,289 X4 + 0,528 X5 artinya hanya variabel independent X2 dan X5 terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap keberhasilan tax amnesty di Kabuaten Bantul. Secara deskriptif dengan menggunkan penilaian Skala Linkert, keberhasilan tax amnesty di Bantul disebabkan oleh norma subbjektif yang diterima wajib pajak terutama pengaruh dari pemerintah. Disamping itu, keberhasilan tax amnesty juga disebabkan wajib pajak yang taat pajak kepaada pemerintah sehingga mengikuti kebijakan pemerintah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Hipotesis Mayor terbukti dengan terdapatnya hubungan yang positif dan signifikan antara Perilaku Wajib Pajak (X1) dan Kepatuhan Wajib Pajak (X2) terhadap keberhasilan tax amnesty (Y) di Kabupaten Bantul. Terutama Wajib Pajak yang telah taat pajak bersedia mengikuti pengaruh pemerintah untuk melaksanakan tax amnesty guna menambah pendapatan negara, kepatuhan dimasa mendatang, investasi dari hasil repatriasi dn terutama mendukung reformasi perpajakan di Indonesia. Saran penulis adalah KPP Pratama Bantul lebih mengintensifkan lagi sosialisasi dan jemput bola, pemerintah memperkuat lagi regulasi sanksi perpajakan, dan masyarakat lebih taat pajak lagi sehingga tidap perlu ada tax amnesty di masa mendatang. | en_US |