PERAN INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) TERHADAP UJI COBA NUKLIR KOREA UTARA PADA TAHUN 2006 DAN 2009
Abstract
International Atomic Energy Agency (IAEA) merupakan organisasi internasional dan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berusaha mempromosikan penggunaan nuklir untuk tujuan damai. Penggunaan nuklir yang disalahgunakan dapat membuat stabilitas keamanan dunia internasional terganggu, terutama setelah uji coba nuklir yang dilakukan Korea Utara pada tahun 2006 dan 2009, masyarakat international mengutuk uji coba nuklir tersebut. Adanya peran dari IAEA dinilai sangat penting, IAEA memiliki peran dalam melakukan inspeksi berupa pengawasan, investigasi serta laporan dari hasil pengawasan dan investigasi kepada pihak PBB. Langkah selanjutnya akan diperankan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB dengan memberikan sanksi yang tercantum dalam resolusi 1718 dan 1874. Sanksi yang dijatuhkan PBB terhadap Korea Utara berupa sanksi ekonomi dan sanksi embargo.