DAMPAK ALOKASI DANA DESA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DI DESA SUCEN KECAMATAN GEMAWANG KABUPATEN TEMANGGUNG JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015- 2016
Abstract
Alokasi Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Anggaran Desa untuk melaksanakan roda pemerintaannya. ADD berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari berbagai dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh Kabupaten / Kota untuk Desa paling sedikit 10%. Selain dari APBD, saat ini dengan merujuk kepada UU No. 06 tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber ADD berasal dari APBN yaitu Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang di perumtukkan bagi Desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan analisis kualitatif dengan melakukan penelitian terhadap kebijakan Alokasi Dana Desa, khususnya pada proses penerapan dana Desa dari pencairan sampai dengan pertanggungjawabannya pada tahun anggaran 2015/2016. Jadi penelitian ini melakukan analisis dan melalui dokumen yang berkaitan dengan dana Desa tahun anggaran 2015/2016 dan keterangan dari aparatur Desa Sucen Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Total anggaran tranfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 20,7 T. Total keseluruhn Anggaran Pendapatan Desa Sucen pada tahun anggaran 2016 adalah Rp. 958.013.400. Pelaksanaan di Desa Sucen Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung pada tahun Anggaran 2015 dapat dikatakan belum maksimal karena keterlambatan pencairannya, tetapi di tahun Anggaran 2016 jauh lebih baik karena pencairan sesuai atau tepat waktu. Tetapi dalam pelaksanaan program tidak berjalan maksimal, dari total belanja Desa tahun anggaran 2016 senilai Rp. 958.013.400. terdapat SiLPA sebesar Rp. 4. 838. 700.
Kedepannya perlu adanya peningkatan kapasitas dan skill dari Aparatur Pemerintah Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan program peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa khususnya pelaksanaan ADD sesuai dengan UU nomor 06 tahu 2014 tentang Desa. Gelontoran dana besar untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat di pedesaan sangat riskan untuk terjadinya kesalahan administratif, penyelewengan, dan tindak korupsi.