KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAERAH PERBATASAN DI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2015
Abstract
Daerah perbatasan merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga atau laut lepas. Wilayah perbatasan bukanlah sekadar pembatas atau pemisah satu negara, namun lebih merupakan garis terdepan dari tanda-tanda kedaulatan dan peradaban sebuah bangsa. Pembicaraan mengenai wilayah perbatasan tidak dapat dipisahkan dari kesan terisolir, terbatas, dan jauh dari perhatian pemerintah. Kesan ini tidak dapat disalahkan karena demikianlah adanya di hampir seluruh wilayah perbatasan Indonesia. Kebijakan pemberdayaan wilayah perbatasan bertujuan untuk mengatasi masalah terkait dengan isu-isu perbatasan, pemerataan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif desktiptif digunakan untuk menafsirkan fenomena yang terjadi didaerah perbatasan dengan berbagai metode yang ada, ditinjau dari aspek kebijakan pemberdayaan masyarakat. Sumber-sumber data dalam penelitian ini yakni data primer yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama dan data sekunder yang diperoleh lewat pihak lain. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara dan dokumentasi
Dari hasil penelitian ini didapatkan hasil bahwa kebijakan yang dibuat oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menghasilkan beberapa prioritas program. Namun, program tersebut tidak berjalan dengan optimal, hal tersebut disebabkan karena adanya permasalahan yang terjadi di daerah perbatasan seperti infrastruktur, pekerjaan, perekonomian dan bantuan sosial. Berikut adalah program yang dibuat oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa:
1. Penilaian lomba desa
2. Program PNPM Mandiri Perdesaan
3. Penyusunan buku profil desa, kelurahan dan kecamatan
4. Pencanangan bulan bhakti gotong royong
5. Bimtek peningkatan kelembagaan masyarakat desa
6. Bimtek simpan pinjam kelompok perempuan
7. Bimtek organisasi kepemudaan
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan yang dibuat oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa belum benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat perbatasan. Program di desa biasa dengan desa diperbatasan tidak ada bedanya sehingga program yang telah dibuat tersebut tidak berjalan dengan baik, padahal kebutuhan desa perbatasan berbeda dengan desa bukan perbatasan. Untuk kedepannya Badan Pemberdayaan Mayarakat dan Pemerintahan Desa diharapkan dapat membuat kebijakan ataupun program yang secara khusus dibuat untuk desa perbatasan.