LUARAN PENYERAPAN DANA DESA DALAM RANGKA AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA NGABEAN KECAMATAN SECANG KABUPATEN MAGELANG TA 2015
Abstract
Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah: akuntabilitas, yakni: asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jumlah luaran penyerapan dana desa dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan di Desa Ngabean TA 2015.Peneliti tertarik untuk mengetahui jumlah luaran dana desa karena penerimaan publik yang sangat beragam. Terdapat masyarakat yang mendukung, dan ada pula yang menolaknya.
Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif untuk mendapatkan gambaran nyata kondisi pengelolaan keuangan desa dalam rangka akuntabilitas pemerintahan desa ngabean TA 2015, Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan Unit analisa dalam penelitian ini adalah aparat pemerintah desa ngabean meliputi : Lurah, Bendahara Desa. dan ke 4 Kadus Desa Ngabean. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan model analisa data model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat temuan penggunaan dana desa baik posistif maupun neatif dalam pengelolaan keuangan dana desa di Desa Ngabean TA 2015. Temuan positif dari pengguanan dana desa yakni sudah mengacu dengan buku panduan yang sudah diberikan oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Selain itu terdata. Sedangkan temuan negatifnya adalah belum terdapat sosialisasi cara penggunaan Dana Desa dari pihak terkait kepada pemerintah desa ngabean.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah di dalam pelaksanaan penggunaan dana desa di Desa Ngabean TA 2015 sudah sesuai penggunaanya dengan mengacu peraturan perundangan walaupun belum maksimal karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak yang terkait.