Show simple item record

dc.contributor.advisorHERNINGTYAS, RATIH
dc.contributor.authorKUSUMASTUTI, ANA PUTRI
dc.date.accessioned2017-06-15T07:52:55Z
dc.date.available2017-06-15T07:52:55Z
dc.date.issued2017-05-03
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11097
dc.descriptionKekuatan militer Jepang sangat agresif dalam perluasan kekuasaannya di dunia internasional. Hingga akhirnya Jepang menyerah dan kalah dalam Perang Dunia II setelah penyerangan bom Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat. Kemudian Jepang menerapkan kebijakan militer pasifisme yang berlandaskan Pasal 9 Konstitusi Jepang. Setelah 70 tahun lebih Jepang memberlakukan kebijakan militer pasifisme, Jepang merumuskan Undang-Undang Keamanan pada tahun 2015. Dalam penelitian ini, peneliti akan meneliti faKtor yang membengaruhi dibalik perumusan Undang-Undang Keamanan Jepang tahun 2015.en_US
dc.description.abstractJapan was very aggressive before its defeat in World War II. Japan declared its surrender in World War II after the bomb attacking on Hiroshima and Nagasaki done by United States. After its defeat, Japan‟s foreign policy became pasifism. Its pasifism is based on Article 9 Japan‟s Constitution. After more than 70 years, Diet passed the security law on September, 19th 2015 and it took effect on March, 2016. The law extends Japan Self Defense Forces‟ role in international security. This research will search the factors behind the forming of Japan Security Law.en_US
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.titleKEBIJAKAN REMILITERISASI JEPANG DI MASA PEMERINTAHAN SHINZO ABEen_US
dc.title.alternative(STUDI KASUS: PERUMUSAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN TAHUN 2015)en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 315en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record