ANALISIS BIAYA PENGOBATAN PASIEN GAGAL JANTUNG RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA PERIODE TAHUN 2015
Abstract
Prevalensi gagal jantung di Indonesia tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 0,25%. Hal tersebut mengakibatkan tingginya biaya pengobatan yang menjadi beban bagi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya biaya perawatan pasien gagal jantung kelas perawatan I, II dan III kemudian dibandingkan dengan tarif INA-CBG’s berdasarkan Permenkes RI No.59 tahun 2014 dan pasien non JKN serta pola pengobatan gagal jantung.
Penelitian dilakukan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian analitik non-eksperimental. Penelitian dilakukan dengan data retrospektif dari rekam medis pasien, data klaim pembayaran pasien, dan laporan keuangan pasien gagal jantung rawat inap. Data dianalisis menggunakan parametric dan non parametric sample test.
Rata-rata biaya riil pasien gagal jantung rawat inap kelas I dengan kode I-4-12-I sebesar Rp.2.538.650,- dengan tarif INA CBG’s Rp.5.384.700 (p=0,025), kode I-4-12-II biaya riil sebesar Rp.6.657.711,-dengan tarif INA CBG’s Rp.9.226.300 (p=0,115), dan kode I-4-12-III biaya riil sebesar Rp.11.113.100,-dengan tarif INA CBG’s Rp.11.212.000 (p=0,715). Rata-rata biaya riil pasien gagal jantung rawat inap kelas II dengan kode I-4-12-I biaya riil sebesar Rp.2.648.790,- dengan tarif INA CBG’s Rp.4.615.200 (p=0,000), kode I-4-12-II biaya riil sebesar Rp.5.777.250,- dengan tarif INA CBG’s Rp.7.907.900 (p=0,073), dan kode I-4-12-III biaya riil sebesar Rp.3.045.900,- dengan tarif INA CBG’s Rp.9.525.000 Rata-rata biaya riil pasien kelas III dengan kode I-4-12-I sebesar Rp.2.985.274,- dengan tarif INA CBG’s Rp.4.487.100 (p=0,000), kode I-4-12-II biaya riil sebesar Rp.4.406.990,- dengan tarif INA CBG’s Rp.7.688.300 (p=0,003), dan kode I-4-12-III biaya riil sebesar Rp.5.481.300,- dengan tarif INA CBG’s Rp.9.260.500 (p=0,134). Hal ini menunjukkan bahwa biaya rill pengobatan gagal jantung lebih rendah dibandingkan tarif INA-CBG’s namun dengan perbedaan yang tidak signifikan. Rata-rata biaya pasien non JKN kelas I Rp.6.017.125,- dengan rata-rata JKN kelas I Rp.8.496.300,- (p=0,171), Rata-rata biaya pasien non JKN kelas II Rp.3.735.733,- dengan rata-rata JKN kelas II Rp.9.851.100,- (p=0,378), Rata-rata biaya pasien non JKN kelas III Rp. 3.622.149,- dengan rata-rata JKN kelas III Rp. 3.159.167,- (p=0,787). Hal ini menunjukkan bahwa biaya Non JKN pengobatan gagal jantung lebih tinggi dibandingkan biaya JKN namun dengan perbedaann yang tidak signifikan. Pemberian antihipertensi pada gagal jantung pasien JKN dan non JKN adalah furosemid dan valsartan sesuai dengan guideline PERKI tahun 2015.