IMPLEMENTASI JUAL BELI TANAH HUTAN MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap konsep kepemilikan, implementasi jual beli, serta untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap implementasi jual beli tanah hutan di Desa Tidar Kuaranji.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan purposive random sampling. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan metode observasi, dokumentasi, dan wawancara secara langsung terhadap responden yakni masyarakat Desa Tidar Kuaranji yang pernah melakukan jual beli tanah hutan baik yang berkedudukan sebagai penjual 3 orang responden maupun pembeli 7 orang responden dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhutanan 1 orang responden.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat adat memiliki pemahaman bahwa tanah hutan merupakan milik adat. Sedangkan mayoritas masayarakat pendatang yakni 57% dari 7 responden memiliki pendapat bahwa tanah hutan merupakan milik pemerintah. Praktik jual beli tanah hutan dilakukan berdasarkan kebiasaan yang terjadi sejak dulu namun kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan yang buruk (‘urf batil). Menurut hukum Islam jual beli tanah hutan tersebut termasuk dalam jual beli batil karena status kepemilikan tanah hutan merupakan milik sempurna pemerintah (negara) berdasarkan SK Menteri No. 421 Tahun 1999 sedangkan masyarakat adat hanya memiliki kepemilikan manfaat saja yang diperoleh dengan cara menghidupkan tanah mati (ihyaa’ al mawat).