View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR KEPADA PEMBERI TUGAS (PEMILIK PROYEK) AKIBAT KEGAGALAN BANGUNAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (49.62Kb)
      HALAMAN JUDUL (950.1Kb)
      LEMBAR PENGESAHAN (1.073Mb)
      ABSTRAK (5.250Kb)
      BAB I (186.1Kb)
      BAB II (271.0Kb)
      BAB III (199.5Kb)
      BAB IV (135.2Kb)
      BAB V (7.980Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (92.62Kb)
      Date
      2017-05-12
      Author
      AULIA, FIKRI
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Menurut Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa penyedia jasa dalam hal ini kontraktor harus bertanggung jawab bila mana terjadi kegagalan bangunan dan terbukti merugikan pihak lain. Namun tidak sedikit penyedia jasa (kontraktor) yang berdalih bahwa kegagalan bangunan yang terjadi karena kesalahan dari pemberi tugas yang salah memilih mutu bahan. Maka, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab penyedia jasa (kontraktor) yang membuat bangunan yang sedang dibuat menjadi gagal, baik gagal sebagian atau seluruhnya dan/atau fungsi yang tidak sesaai dengan tujuan awal. Adapun penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode penelitian normatif. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan dan dengan mengkaji beberapa Undang-Undang yang terkait dengan kegagalan bangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi penyedia jasa (kontraktor) terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan yang terjadi selama masa pemeliharaan yaitu lima tahun setelah diserah terimakannya bangunan, maka penyedia harus bertanggung jawab. Di saming itu kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi. Serta apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan pelaksana konstruksi, maka tanggung jawab berupa sanksi dan ganti rugi dapat dikenakan pada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha pelaksana konstruksi penanda tangan kontrak kerja konstruksi.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11318
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV