ANALISIS IMPLEMENTASI BISNIS E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur atau proses jual beli online (e-commerce) dan menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam terhadap jual beli online (e-commerce), objek penelitian ini adalah toko online www.lazada.co.id.
Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian melalui observasi dan dokumentasi yang didapatkan langsung dari pengamatan pada website yang berkaitan dengan lazada.co.id. Sedangkan data sekunder diperoleh dari blog.lazada.co.id serta sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada lima tahapan prosedur atau proses jual beli online (e-commerce) yang terdapat dalam lazada.co.id. Yakni, registrasi untuk log in, belanja, pembayaran, konfirmasi dan log out. Jual beli online (e-commerce) pada toko online lazada.co.id diperbolehkan dalam Hukum Islam karena dalam sistem jual belinya tidak bertentangan dengan prinsip hukum muamalat yakni, kerelaan dalam bertransaksi, adanya keadilan dan mendatangkan manfaat antara pihak yang berakad, serta terpenuhi rukun dan syaratnya. Pada toko online lazada.co.id juga terdapat hak khiyar kepada pembeli yaitu khiyar ru’yah dan khiyar ‘aib, dan terdapat dua akad jual beli yang digunakan pada toko online lazada.co.id yaitu bai’ salam dan bai’ bi-tsaman ‘ajil yang rukun dan syaratnya terpenuhi.