IMPLEMENTASI GADAI SAWAH MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap praktik gadai, implementasi gadai sawah dan faktor yang mendorong masyarakat dalam melakukan gadai sawah serta untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap implementasi gadai sawah di Desa Gombong.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan penentuan sampel secara purposive random sampling. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan metode observasi, dokumentasi dan wawancara secara langsung terhadap responden yakni masyarakat Gombong yang pernah dan/atau sedang melakukan gadai sawah baik yang berkedudukan sebagai rahin maupun murtahin. Di mana wawancara kepada rahin dilakukan terhadap 9 orang responden sedangkan kepada murtahin dilakukan terhadap 3 orang rasponden. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu mengakaji data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis berdasarkan norma-norma hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mayoritas masyarakat Gombong yakni 67% dari 12 responden memiliki pemahaman yang kurang baik terhadap gadai. Hal ini terjadi karena rendahnya latar belakang pendidikan masyarakat Gombong dan sumber pengetahuan agama yang mereka peroleh jarang sekali menjelaskan tentang gadai. Praktik gadai yang dilakukan oleh masyarakat Gombong mengacu pada kebiasaan (‘urf) yang telah berlaku sejak dulu, namun kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan yang buruk (‘urf batil). Adapun faktor dominan yang mendorong rahin dalam melakukan gadai sawah adalah untuk biaya pendidikan yakni sebanyak 45% dari 9 responden. Sedangkan transaksi gadai sawah yang terjadi di Desa Gombong masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam, salah satunya adalah adanya unsur kezaliman dan eksploitasi dalam hal penguasaan secara penuh yang dilakukan oleh murtahin terhadap harta gadai (sawah).