ANALISIS PENGARUH KEEFEKTIFAN PENGENDALIAN INTERNAL DAN SISTEM KOMPENSASI TERHADAP KECENDERUNGAN KECURANGAN AKUNTANSI DENGAN MORALITAS MANAJEMEN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING
Abstract
Kejahaatan khususnya didalam keuangan (finance crime) di Indonesia semakin marak terjadi. Kejahatan keuangan muncul karna adanya kesempatan untuk melakukan tindakan kecurangan dalam membuat atau melaporkan masalah-masalah yang berkaitan dengan keuangan. Kecurangan didalam bidang keuangan juga terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data yang di peroleh dari sampel pegawai BUMN di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2016 terlihat adanya kecurangan dalam keuangan namun tidak terlalu mencolok.
Penelitian ini bertujuan untuk memotivasi, mengajak, dan memberikan pengertian secara tersirat bahwa tindakan kejahatan dalam hal keuangan kurang pas untuk dilakukan karna dapat merugikan negara. Tetapi perlu diketahui, bahwa kebanyakan dari mereka melakukan kecurangan dikarenakan menikatnya kebutuhan perekonomian mereka. Sedangkan komensasi yang didapat dengan pekerjaan yang mereka lakukan menurut mereka kurang sesuai. Selain itu, perlunya pegawai terebut mengetahui tentang pengendalian internal yang di dukung oleh moralitas dengan membentukan moralitas individu.
Subjek yang digunakan dalam penelitian ini adalah pegawai BUMN di bidang keuangan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pengambilan sampel penelitian ini adalah purposive sampling yaitu metode pengambilan sampel berdasarkan kriteria tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data berupa kuesioner secara tertulis yang dapat diisi oleh pegawai BUMN tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengendalian internal berdampak positif terhadap moralitaas dan berdampak negatif terhadap kecurangan akuntansi. Sedangkan sistem kompensasi berpengaruh positif terhadap moralitas manajemen dan negatif terhadap kecurangan akuntansi seperti yang telah dijelaskan di atas. Bahwasanya pada pegawai BUMN di Daerah Istimewa Yogyakarta masih adanya kecurangan akuntansi tetapi tidak terlalu menonjol. Maka, perlu adanya pengertian bisa berupa seminar atau jera hukum.