Show simple item record

dc.contributor.advisorZUHRIYANTI, ERNI
dc.contributor.authorRUSMIN, ALPINDO
dc.date.accessioned2017-07-25T06:10:25Z
dc.date.available2017-07-25T06:10:25Z
dc.date.issued2017-05-12
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11840
dc.descriptionKendaraan tidak bermotor adalah kendaran yang tidak memiliki mesin motor yang pada dasarnya menggunakan secara manual, kendaran tidak bermotor merupakan kendaraan yang sejak dulu digunakan pada zamannya hingga sekarang, maka dari into pemerintah melakukan atau membuat peraturan-peraturan yang berdasarkan undang-undang dasar. Maka dari itu Pemerintah Kota Yogyakarta membuat peraturan-peraturan Khusus untuk kendaraan tidak bermotor. Salah satunya adalah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 25 tahun 2010 tentang Kendaraan tidak bermotor didalamnya mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan baik pemilik ataupun pemerintah Kota Yogyakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi mereka dari kendaraan bermotor di jalan dan mendorong masyarakat lain untuk menggunakan sepeda. Pada kenyataannya, ruang yang sudah dibagi tersebut masih dikuasai oleh pengguna kendaraan bermotor. Jalur khusus sepeda di gunakan sebagai parkir onstreet, ruang tunggu sepeda di lampu merah dipakai kendaraan lain dan lainsebegainya. Maka dari itu banyak trobosan-trobosan yang dibuat oleh pemerintah kota Yogyakarta untuk meningkatkan berbudaya tranfortasi ramah lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi Prioritas saat ini adalah jalanan-jalanan di Yogyakarta yang semakin padat dengan banyaknya kendaraan bermotor yang berlalu lalang. Kota Yogyakarta juga sudah membuat Prasarana untuk kenyamanan pengguna kendaraan tidak bermotor salah satunya adalah jalur atau jalan khusus Tetapi banyak problem-problem yang belum diselesaikan atau belum tepat yaitu Salah satu masalah yag dihadapi oleh bangsa Indoesia ataupun khususya di kota Yogyakarta adalah lalulitas yag tidak memadai, Banyak kota-kota di indoesia melakukan inovasi-inovasi baru untuk melakukan tata tertip lalulintas yaga pada khususnya kendaraan tidak bermotor yang sesuai Peraturan walikota kota Yogyakarta yang sudah kongkrit atau disahkan oleh pemerintah-pemerintah Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan motode penelitian kualitatif, supaya untuk mendapatkan Fakta-fakta mengenai permasalahan-permasalahan didaam kebijakan yang dijalankan pemerintak kota khususnya Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Dan teknik pengumpulan data bersumber dari wawancara dan dokumentasi serta penunjang-penunjang lainnya. Hasil penelitian akan diperguanakan sebagai Referensi untuk Pembaca dan Evaluasi baik pemerintah Kota Yogyakarta maupun masyarakat kota, dan sebagai pedoman yang kedepanya kebijakan-kebijakan yang dijalankan sesuai dan tepat sasaran. Dan Kota Yogyakarta akan labih baik lagi dimasa depannya.en_US
dc.description.abstractKendaraan tidak bermotor adalah kendaran yang tidak memiliki mesin motor yang pada dasarnya menggunakan secara manual, kendaran tidak bermotor merupakan kendaraan yang sejak dulu digunakan pada zamannya hingga sekarang, maka dari into pemerintah melakukan atau membuat peraturan-peraturan yang berdasarkan undang-undang dasar. Maka dari itu Pemerintah Kota Yogyakarta membuat peraturan-peraturan Khusus untuk kendaraan tidak bermotor. Salah satunya adalah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 25 tahun 2010 tentang Kendaraan tidak bermotor didalamnya mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan baik pemilik ataupun pemerintah Kota Yogyakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi mereka dari kendaraan bermotor di jalan dan mendorong masyarakat lain untuk menggunakan sepeda. Pada kenyataannya, ruang yang sudah dibagi tersebut masih dikuasai oleh pengguna kendaraan bermotor. Jalur khusus sepeda di gunakan sebagai parkir onstreet, ruang tunggu sepeda di lampu merah dipakai kendaraan lain dan lainsebegainya. Maka dari itu banyak trobosan-trobosan yang dibuat oleh pemerintah kota Yogyakarta untuk meningkatkan berbudaya tranfortasi ramah lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi Prioritas saat ini adalah jalanan-jalanan di Yogyakarta yang semakin padat dengan banyaknya kendaraan bermotor yang berlalu lalang. Kota Yogyakarta juga sudah membuat Prasarana untuk kenyamanan pengguna kendaraan tidak bermotor salah satunya adalah jalur atau jalan khusus Tetapi banyak problem-problem yang belum diselesaikan atau belum tepat yaitu Salah satu masalah yag dihadapi oleh bangsa Indoesia ataupun khususya di kota Yogyakarta adalah lalulitas yag tidak memadai, Banyak kota-kota di indoesia melakukan inovasi-inovasi baru untuk melakukan tata tertip lalulintas yaga pada khususnya kendaraan tidak bermotor yang sesuai Peraturan walikota kota Yogyakarta yang sudah kongkrit atau disahkan oleh pemerintah-pemerintah Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan motode penelitian kualitatif, supaya untuk mendapatkan Fakta-fakta mengenai permasalahan-permasalahan didaam kebijakan yang dijalankan pemerintak kota khususnya Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Dan teknik pengumpulan data bersumber dari wawancara dan dokumentasi serta penunjang-penunjang lainnya. Hasil penelitian akan diperguanakan sebagai Referensi untuk Pembaca dan Evaluasi baik pemerintah Kota Yogyakarta maupun masyarakat kota, dan sebagai pedoman yang kedepanya kebijakan-kebijakan yang dijalankan sesuai dan tepat sasaran. Dan Kota Yogyakarta akan labih baik lagi dimasa depannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectEVALUASI KEBIJAKANen_US
dc.subjectPERATURAN KENDARAAN TIDAK BERMOTORen_US
dc.subjectPERATURAN WALIKOTAen_US
dc.titleEVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN WALIKOTA YOGJAKARTA NO. 25 TAHUN 2010 TENTANG PERATURAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR 2011-2016en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 070en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record