PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN NAGARI DENGAN DIBERLAKUKANYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI NAGARI SICINCIN, KECAMATAN 2X11 ENAM LINGKUNG, KABUPATEN PADANG PARIAMAN, PROPINSI SUMATERA BARAT)
Abstract
Pemerintah Nagari merupakan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas sosial kemasyarakatan pada level grass root (akar rumput). Pemerintahan nagari telah mengalami bongkar pasang yang sedemikian rupa. Beragamnya kebijakan serta berganti-gantinya peraturan dan ketentuan menyangkut nagari dari waktu ke waktu ternyata tidak membawa dinamika nagari kearah yang lebih baik. Dari Undang-undang No.5 Tahun 1979 diganti dengan Undang-undang No.22 Tahun 1999 ini direvisi kembali dengan ditetapkannya Undang-undang No.32 Tahun 2004 yang di sebut “Babaliak Kanagari”. Dan Akhirnya diberlakukannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dimana akan berpengaruh pada prinsip “Babaliak Ka Nagari” di Sumatera Barat Timbul masalah baru khususnya pada pelaksanaan sistem pemerintahan nagari di yang tidak bisa disamakan dengan pemerintahan desa dan dengan keluarnya Undang ini membuat dirugikan dari segi keuangan (ADD). Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan Nagari Sicincin, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fumgsi pemerintahan nagari Sicincin dengan diberlakukan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Studi pada Nagari Sicincin Kecamatan 2X11 Enam Lingkung.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintahan Nagari dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari Pelaksanaan tugas pemerintahan nagari dalam menyelenggarakan pemerintahan nagari, pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat nagari. Pelaksanaan tugas pemerintahan nagari pada umumnya sama dengan pemerintah desa. Faktor pendukung adanya dukugan dari pemerintah pusat dan juga masyrakat hukum adat. Dan faktor penghambat kurangnya kualitas SDM, anggaran nagari kurang mencukupi dan sarana prasarana. Dan faktor penghambat lainnya adalah sulit mendapatkan figur wali nagari dan rendahnya partisipasi masyrakat (apatis) terhadap program-program pemerintah nagari.
Pemerintah Kabupaten bersama-sama dengan pemerintahan nagari perlu menyusun agenda yang jelas bagi pemberdayaan masyarakat nagari, baik di peyelengaraan pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyrakatan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat nagari dapat menjadi masyarakat yang partisipatif dan peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari. Adanya temuan bahwa tata kelola pemeritah nagari sicincin kurang transparan, akuntabel, responsif dalam penganggaran. Ini dibuktikan tidak adanya rincian pendapatan asli nagari secara jelas.