IMPLIKASI POSITIVISASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTASI PEMERINTAHAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi positivisasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, khususnya melakukan kajian terhadap mulai berlakunya Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan statutory approach dan conceptual approach. Setelah mengunakan pendekatan tersebut data akan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan ‘ruh’ yang dapat digunakan sebagai dasar ataupun pedoman bagi pejabat TUN, hakim, dan masyarakt guna terselenggarannya penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Negara Republik Indonesia, dan dalam perkembangannya AAUPB harus selalu diakomodir di dalam peraturan perundang-undang dan dapat mengisi dan menambah spesifikasi ataupun kriteria dari penyelenggaraan pemerintahan yang harusnya selalu mengikuti perkembangan zaman