dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi syariah lembaga bisnis yang berlabel syariah bila dilihat dari sisi Maqashid Syariah. Karena banyak dijumpai lembaga bisnis hanya menggunakan label syariah sekedar untuk mendapatkan konsumen semata.
Untuk menjawab persoalan tersebut dalam hal ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, dengan metode field research terhadap Lembaga Bisnis Laundry Syariah Semarang dan Lembaga Bisnis Guest house Syariah Omah Dusun Padi View Yogyakarta. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang didapatkan dari informan melalui wawancara dan dokumentasi lansung.
Ada dua temuan yang berhasil peneliti dapatkan dalam penelitian ini yakni, pertama: pelaksanaan kesyariahan dalam tataran praktis sudah terimplementasi di Lembaga Bisnis Laundry Syariah dan Lembaga Bisnis Guest house Syariah, di mana karakteristik kesyariahannya dapat dinilai dari modal awal, proses operasional dan penjualan. Namun, dalam tataran legal formal kedua lembaga bisnis ini belum bisa disebut syariah dikarenakan belum mendapat fatwa syariah dari DSN MUI, juga keduanya belum memiliki DPS (dewan pengawas syariah). Kedua: menurut perspektif Maqashid Syariah pelaksanaan kesyariaahan di kedua lembaga ini telah melindungi dan memelihara kaidah kulliyatu al khamsah yakni hifdzu ad-din, hifdzu an-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-nasl dan hifdzu al-maal. | en_US |