STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BMT BATIK MATARAM YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci seperti apa pelaksanaan pembiayaan musyarakah di BMT Batik Mataram dan strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan musyarakah di BMT Batik Mataram Yogyakarta serta apakah strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah yang digunakan oleh pihak BMT Batik Mataram sudah sesuai dengan syariat islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber, analisis data yang digunakan adalah dengan cara meringkas dan menganalisis data hasil wawancara kemudian menjabarkannya dalam uraian-uraian yang dianalisis secara kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah manager dan marketing BMT Batik Mataram yang memiliki peran dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan musyarakah di BMT Batik Mataram Yogyakarta sudah baik, karena dalam pelaksanannya setiap orang yang ingin menjadi anggota di BMT Batik Mataram, harus memenuhi syarat dan melengkapi seluruh data yang telah ditentukan, dan kemudian bersedia untuk disurvei. BMT Batik Mataram memiliki beberapa strategi dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi pada pembiayaan musyarakah diantaranya, menggunakan pendekatan kekeluargaan dengan cara musyawarah, mendatangi kerumah anggota, mendekati anggota secara terus menerus, merepartisi angsuran pembiayaan anggota, reschedulling, surat peringatan, hingga sita jaminan. Langkah atau strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah yang telah digunakan oleh BMT Batik Mataram sudah sesuai dengan syariat islam, yaitu terdapat dalam QS. Al Imran:159 dan QS. Al Baqarah:280.