dc.description.abstract | Eksistensi pengaturan mekanisme pemakzulan dalam UUD 1945 hasil perubahan membawa angin segar bagi peng-uatan prinsip negara hukum di Indonesia. Mengingat desain mekanisme pemakzulan tidak hanya melibatkan lembaga politik DPR dan MP& tetapi juga melibatkan MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman di Indone.;ia, sehingga terdapat dua proses yaitu proses politik dan proses l-'ukrrn. Namun, apabila dilihat secara lebih komprehensif ternyata proses politik lebih dominan, sementara proses hukum tidak memiliki peran yiing signifikan karena putusan MK tidak mengikat bagi MPR dalam proses akhir pemakzulan presiden. Hal tersebut tentunya memunculkan potensi determinasi politik atas hukum dalam prosesnya, sehingga menarik untuk dikaji faktor penyebab politik berpotensi determinan atas huki:rn dalam mekanisme pemakzulan. Berdasarkan kajian yang penulis lakukan terdapat tiga faktor penyebab yaitu: pertnmn, sebagi implikasi diairutnya sistem politik demokratis di lndor:resia. Kedua,konsekuensi dari pene-rapzm sistem pemerintahan campuran yaitu presidensial "ala" parlementer dan presidensial-multipartai. Ketiga, dasar hukum pemakzulan yang multitafstu dan tidak memberikan kepastian hukum. | |