KEBIJAKAN KJRI DAVAO CITY DALAM MENANGANI PERMASALAHAN MASYARAKAT KETURUNAN INDONESIA YANG BERESIKO STATELESS DI MINDANAO
Abstract
Sistem Westphalia tahun 1648 menempatkan negara sebagai satu-satunya aktor politik internasional. Walau saat ini sistem telah mengglobal dengan bertambahnya aktor yang berperan, kuasa negara tidak pernah pudar. Negara masih menjadi pemain utama yang akan selalu dibutuhkan masyarakatnya. Disanalah semua pihak akan bergantung dan berlindung untuk semua permasalahan yang terjadi. Itulah yang dilakukan masyarakat keturunan Indonesia yang beresiko menjadi stateless di Mindanao. Memiliki status kewarganegaraan yang tidak jelas menumbuhkan permasalahan-permasalahan yang baru di Mindanao. Inilah mereka, bergantung kepadanya –Indonesia– , sebagai negara asalnya.