MONITORING DANA DESA DI KABUPATEN KULON PROGO (STUDI KASUS DESA TANJUNGHARJO, KECAMATAN NANGGULAN TAHUN 2016)
Abstract
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana setiap desa akan menerima dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang jumlahnya berlipat dan anggaran tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan desa dalam mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, penelitian tentang monitoring Dana Desa penting untuk dilakukan karena untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan monitoring yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan terkait dengan pengelolaan Dana Desa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan dalam monitoring terkait dengan Dana Desa di Desa Tanjungharjo Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, Observasi dan Dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan hasil bahwa proses monitoring yang dilakukan di Desa Tanjungharjo oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari tahapan-tahapan yang dilakukan dalam proses monitoring mulai dari adanya SOP, tujuan monitoring, indikator keberhasilan yang ditetapkan, perencanaan monitoring, serta adanya pelaporan pencapaian monitoring. Dalam proses monitoring juga terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor internal terkait dengan keterbatasan jumlah SDM yang melakukan monitoring dan faktor eksternal yang berasal dari alokasi anggaran dan sering terlambatnya laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh setiap desa.
Saran yang dapat diberikan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kecamatan sebaiknya melakukan pengawasan dengan terlibat langsung dilapangan, melakukan pemantauan dan mengikuti jalannya berbagai kegiatan maupun program yang telah dijadwalkan. Serta untuk Pemerintah Desa juga dalam hal pelaporan atas realisasi penggunaan Dana Desa tidak terjadi keterlambatan.