ANALISIS BIAYA PENGOBATAN PASIEN GAGAL JANTUNG RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT JOGJA PERIODE TAHUN 2015
Abstract
Menurut WHO angka kematian karena gagal jantung kongestif sebesar
17 juta pada tahun 2012. Dalam era JKN, penanganan kasus gagal jantung yang
selama ini dianggap sebagai pelayanan berbiaya mahal telah ditanggung oleh
pemerintah melalui tarif INA-CBGSs. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
rata-rata tarif riil gagal jantung pasien rawat inap, mengetahui kesesuaiannya
dengan paket pembiayaan kesehatan berdasarkan permenkes RI No.59 tahun
2014, mengetahui perbedaan tarif riil pengobatan JKN dan Non JKN dan
mengetahui pola pengobatan gagal jantung di Rumah Sakit Jogja.
Penelitian ini bersifat observasional dengan rancangan penelitian cross
sectional menurut perspektif rumah sakit. Pengambilan data dilakukan secara
retrospektif dengan teknik pengambilan total sampling yang menggunakan
dokumen rekam medis dan data keuangan pengobatan pasien sebagai bahannya.
Analisis data kesesuaian biaya dilakukan dengan menggunakan uji statistik t-test
pada tingkat kepercayaan 95%.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa rata-rata pembiayaan terapi gagal
jantung di RS Yogyakarta adalah Rp3.631.783 ± 445.183(I-4-12-I Kelas I),
Rp2.118.147 ± 240.160 (I-4-12-I Kelas II), Rp2.511.468 ± 327.669 (I-4-12-I
Kelas III), Rp1.929.356 ± 187.111 (I-4-12-II Kelas I), Rp2.488.512 ± 377.190 (I4-12-II
Kelas II), Rp2.697.662 ± 337.861 (I-4-12-II Kelas III), Rp4.932.672 ±
770.585 (I-4-12-III Kelas I), Rp2.618.439 ± 408562 (I-4-12-III Kelas II),
Rp3.181.642 ± 484,311 (I-4-12-III Kelas III), Rp1.657.500 ± 183.438 (Non JKN
Kelas I), Rp1.170.200 ± 104.246 (Non JKN Kelas II). Secara umum biaya riil
pengobatan gagal jantung berbeda signifikan secara statistik dengan tarif INACBGs,
sehingga biaya riil rumah sakit lebih rendah dari tarif INA-CBGs.
Sedangkan perbedaan biaya riil pengobatan gagal jantung pasien JKN tidak
berbeda signifikan secara statistik dengan pasien Non JKN. Serta pola pengobatan
pada pasien gagal jantung JKN dan Non JKN berdasarkan golongan obat jantung
terbanyak adalah digoksin, golongan obat antihipertensi terbanyak adalah
furosemid, dan golongan obat antiplatelet terbanyak adalah aspilet. Pola
pengobatan pada pasien JKN dan Non JKN tidak ada perbedaan.