EFEKTIVITAS PERJANJIAN TRADE RELATED ASPECT OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS (TRIPs) DALAM MENANGGULANGI PERDAGANGAN BARANG PALSU (KOSMETIK) DI INDONESIA 2000-2016
Abstract
Pemalsuan hak cipta termasuk tindakan perdagangan barang palsu. Beberapa data statistik dunia
mendata bahwa terdapat beberapa negara yang aktif dalam memperdagangkan barang – barang
palsu. Indonesia merupakan salah satu diantaranya yang banyak melakukan aktifitas
perdagangan barang palsu. Banyaknya kerugian yang disebabkan oleh perdagangan barang palsu
khususnya di Indonesia, membuat pemerintah maupun organisasi internasional ikut campur
tangan dalam hal menanggapi peramasalahan ini. Membutuhkan pihak luar yaitu oleh organisasi
internasional seperti WTO untuk meminimalisirkan masalah tersebut. Dalam permasalahan
perdagangan palsu ini berhubungan dengan hak kekayaan intelektual yang bersangkutan dengan
TRIPs. Perjanjian TRIPs adalah tempat dimana mengatur agar kekayaan intelektualitas dapat
tetap terjaga dan mengatur perdagangan dalam bentuk kreatifitas maupun ide. Indonesia
merupakan salah satu negara yang turut serta menandatangani GATT, dimana TRIPs menjadi
bagian didalam kesepakatan tersebut. Pada awalnya Indonesia harus menyesuaikan peraturan
perundang-undangan yang sudah ditentukan oleh perjanjian TRIPs.