MODEL IMPLEMENTASI SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PP.NO 32 TAHUN 2004)UNTUK MENDUKUNG TERWUJUDNYA KINERJA PEMERINTAHAN DESA DAN PELAYANAN PUBLIK-KABUPATEN INDRAGIRI HILIR-RIAU
Abstract
Fenomena umum dari system pengelolaan keuangan desa menyebukan bahwa peraturan pemerintahan no 72 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa secara tersirat bahwa seharusnya semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang termasuknya didalamnya segala bentuk kekayaan