KONSEP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) SEBAGAI ALTERNATIF DALAM MENCEGAH STEREOTIPE NEGATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU
Abstract
Latar belakang penulisan ini adalah adanya suatu keprihatinan terhadap sistem penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak. Penyelesaian tersebut lebih banyak menekankan kepada efek pembalasan (retributive) dan bukan kepada efek pemulihan, baik terhadap korban maupun pelaku. Efek pembalasan tersebut dapat dilihat dari stigma yang lahir di masyarakat atas kondisi anak yang berkonflik dengan hukum. Stigma tersebut tentu akan memberikan rasa traumatis dan beban psikologis bagi anak yang tidak baik bagi tumbuh kembang anak di kemudian hari.
Pendekatan keadilan restoratif merupakan paradigma baru dan kemudian mulai dikenal dalam sistem peradilan di Indonesia. Pendekatan ini digunakan dalam menyelesaikan suatu tindak pidana terutama tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Dalam tulisan ini ditekankan pada batasan anak dikatakan sebagai pelaku, pertanggungjawabannya, serta kajian penulis terhadap keadilan restoratif yang dijadikan sebagai alternatif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Konsep keadilan restoratif tersebut kemudian dilihat dari model dan pendekatannya serta bagaimana konsep nyata keadilan restoratif tersebut dapat diaplikasikan.