View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP “JUSTICE COLLABOLATOR” DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (96.72Kb)
      INTISARI (83.81Kb)
      BAB I (421.2Kb)
      BAB II (288.4Kb)
      BAB III (134.0Kb)
      BAB IV (489.0Kb)
      i. Bab V.pdf (91.53Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (231.9Kb)
      LAMPIRAN (231.9Kb)
      Date
      2017
      Author
      ISTIQA, TIARA YUDA
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Seseorang yang telah ditetapkan sebagai Justice Collabolator dapat memiliki hak sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Adanya peranan dari seorang Justice Collabolator diperlukanlah suatu peraturan yang secara khusus mengatur mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap pelaku Justice Collabolator guna melindungi keamanan bagi dirinya dalam memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Metode Penelitian hukum Normatif ialah penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, dan peraturan Perundang-undangan , yang dihubungkan dengan pendekatan perundangundangan untuk menelah peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang akan diteliti, serta Pendekatan Kasus dengan menelah beberapa kasus untuk digunakan sebagai referensi bagi suatu isu hukum. Hasil penelitian dalam kasus Justice Collabolator dalam Tindak Pidana Korupsi, pemberian perlindungan hukum diberikan ketika terdakwa telah mengajukan diri kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya aparat penegak hukum akan merekomnedasikan secara tertulis kepada hakim, sehingga hakim dapat menetapkan status terhadap dirinya. Ada dua Faktor penghambat pemberian perlindungan hukum terhadap Justice Collabolator yaitu Faktor Eksternal dan Faktor Internal. Faktor Eksternal ialah belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap Justice Collabolator, kurangnya lembaga perlindungan di daerah-daerah, sedangkan Faktor Internal ialah masih kurangnya kepercayanya aparat penegak hukum dalam kesaksian yang diberikan oleh para pelaku.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12438
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV