dc.contributor.author | WIDOWATY, YENI | |
dc.date.accessioned | 2017-08-09T01:23:07Z | |
dc.date.available | 2017-08-09T01:23:07Z | |
dc.date.issued | 2017-04 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12624 | |
dc.description | KUHP yang berlaku saat ini kurang memberi perhatian kepada korban. Tidak ada pidana ganti rugi di dalam UUPPLH. Sanksi pidana yang terdapat dalam UUPPLH juga masih berorientasi pada pelaku tindak pidana tidak berorientasi pada korban. Bagi korban dan calon korban tindak pidana lingkungan hidup yang diperlukan adalah adanya perangkat hukum yang memberi jaminan perlindungan. Dari pembahasan disimpulkan 1) perumusan hukum pidana dalam perlindungan hukum terhadap korban kegiatan korporasi di bidang TPLH dalam hukum positif di Indonesia, ditinjau dari jenis Sanksi pidananya, belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban secara in concreto, namun secara in abstracto sudah. 2) Perumusan hukum pidana dalam perlindungan hukum terhadap korban kegiatan korporasi di bidang TPLH menurut UU Belanda, Bhutan dan Jepang. Dari tiga negara tersebut peraturan perundangan yang mengatur perlindungan hukum terhadap korban TPLH yaitu UU negara Bhutan, Belanda belum mengatur sedang Jepang mengatur secara perdata. 3) Formulasi hukum pidana di masa datang dalam memberikan perlindungan terhadap korban TPLH oleh korporasi, dilakukan dengan menambahkan sanksi ganti kerugian berupa kewajiban pemberian restitusi kepada korban TPLH apabila pelakunya korporasi dalam undang-undang lingkungan hidup. Pengaturan pemberian kompensasi oleh Negara kepada korban TPLH apabila pelaku tidak memenuhi kewajibannya atau apabila pelaku kurang dalam memberikan gantikerugian | en_US |
dc.description.abstract | KUHP yang berlaku saat ini kurang memberi perhatian kepada korban. Tidak ada pidana ganti rugi di dalam UUPPLH. Sanksi pidana yang terdapat dalam UUPPLH juga masih berorientasi pada pelaku tindak pidana tidak berorientasi pada korban. Bagi korban dan calon korban tindak pidana lingkungan hidup yang diperlukan adalah adanya perangkat hukum yang memberi jaminan perlindungan. Dari pembahasan disimpulkan 1) perumusan hukum pidana dalam perlindungan hukum terhadap korban kegiatan korporasi di bidang TPLH dalam hukum positif di Indonesia, ditinjau dari jenis Sanksi pidananya, belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban secara in concreto, namun secara in abstracto sudah. 2) Perumusan hukum pidana dalam perlindungan hukum terhadap korban kegiatan korporasi di bidang TPLH menurut UU Belanda, Bhutan dan Jepang. Dari tiga negara tersebut peraturan perundangan yang mengatur perlindungan hukum terhadap korban TPLH yaitu UU negara Bhutan, Belanda belum mengatur sedang Jepang mengatur secara perdata. 3) Formulasi hukum pidana di masa datang dalam memberikan perlindungan terhadap korban TPLH oleh korporasi, dilakukan dengan menambahkan sanksi ganti kerugian berupa kewajiban pemberian restitusi kepada korban TPLH apabila pelakunya korporasi dalam undang-undang lingkungan hidup. Pengaturan pemberian kompensasi oleh Negara kepada korban TPLH apabila pelaku tidak memenuhi kewajibannya atau apabila pelaku kurang dalam memberikan gantikerugian | en_US |
dc.publisher | Universitas Muhammadiyah Yogyakarta | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Korban | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Lingkungan Hidup | en_US |
dc.subject | Korporasi | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI MENURUT HUKUM POSITIF DIBANDINGKAN DENGAN BEBERAPA NEGARA LAIN | en_US |
dc.title.alternative | Optimalisasi Perlindungan Hukum Bagi Para Korban di Indonesia | en_US |
dc.type | Article | en_US |