dc.description.abstract | Buku ini merupakan kajian komprehensif terhadap Pertentangan Norma Hukum dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (Constitutional Review) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Inti dari pengujian undang-undang adalah menilai pertentangan norma hukum antara undang-undang terhadap UUD 1945. Penilaian pertentangan norma hukum ini dilakukan secara formil maupun materiil (termasuk penilaian keberlakuan undang-undang).
Buku ini diawali dengan elaborasi berbagai permasalahan desain Pengujian Undang-undang yang diatur dalam UUD 1945, Undang-undang MK, maupun dalam berbagai Putusan MK, baik berbagai putusan MK yang dinilai kontroversial oleh sebagian masyarakat, maupun pro-kontra kewenangan MK dalam menguji undang-undang yang mengatur eksistensinya. Sebagai pijakan teoritis, dielaborasi perkembangan konsep negara hukum dan negara hukum Pancasila; teori hierarki norma hukum, Pengujian Norma Hukum & Pertentangan Norma Hukum. Bagian selanjutnya juga membahas mengenai perkembangan pengujian undang-undang di Indonesia dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
Dibagian analisis penulis menghadirkan desain pertentangan norma hukum dalam pengujian formil, materiil dan pengujian materiil berciri khusus (pengujian keberlakuan). Bagian analisis ini di awali dengan berbagai problem dalam pengujian undang-undang dan keberwenangan MK. Elaborasi makna pertentangan norma hukum menurut putusan MK dan analisis yang komprehensif menjadi sisi yang paling menarik dalam buku ini, sekaligus disertai berbagai contoh putusan-putusan MK yang kontroversial. Selain itu, sisi yang lain yang menghadirkan kemenarikan adalah sub bahasan mengenai desain tolok ukur yang digunakan sebagai dasar penilaian pertentangan norma hukum dan analisis kritisnya. | en_US |