Show simple item record

dc.contributor.authorNASRULLAH, NASRULLAH
dc.date.accessioned2017-08-21T05:18:21Z
dc.date.available2017-08-21T05:18:21Z
dc.date.issued2017-08-17
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13148
dc.descriptionMateri yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum ini al, tentang Pengertian Qurban (Udhiyyah), Keutamaan Berqurban, Hukum Berqurban, Qurban yang diterima oleh Allah SWT, Sunnah dan Tata Cara Berqurban.en_US
dc.description.abstractUdh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut. Allah menegaskan dalam QS.Alhajj ayat 37: "Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” Pemahaman tentang ketentuan hukum dan tata cara berqurban yang benar dan memenuhi syariat agar diterima oleh Allah SWT adalah suatu kemestian. untuk itu, penyuluhan hukum tentang Fiqih Qurban bagi calon shohibul qurban ini menjadi penting untuk dilakukan.en_US
dc.description.sponsorshipMandirien_US
dc.language.isootheren_US
dc.titlePENYULUHAN HUKUM - KETENTUAN HUKUM IBADAH QURBANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record