dc.contributor.author | NASRULLAH, NASRULLAH | |
dc.date.accessioned | 2017-08-21T05:18:21Z | |
dc.date.available | 2017-08-21T05:18:21Z | |
dc.date.issued | 2017-08-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13148 | |
dc.description | Materi yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum ini al, tentang Pengertian Qurban (Udhiyyah), Keutamaan Berqurban, Hukum Berqurban, Qurban yang diterima oleh Allah SWT, Sunnah dan Tata Cara Berqurban. | en_US |
dc.description.abstract | Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut. Allah menegaskan dalam QS.Alhajj ayat 37: "Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” Pemahaman tentang ketentuan hukum dan tata cara berqurban yang benar dan memenuhi syariat agar diterima oleh Allah SWT adalah suatu kemestian. untuk itu, penyuluhan hukum tentang Fiqih Qurban bagi calon shohibul qurban ini menjadi penting untuk dilakukan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Mandiri | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.title | PENYULUHAN HUKUM - KETENTUAN HUKUM IBADAH QURBAN | en_US |