dc.description.abstract | Kabupaten Sleman melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, menjadi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
pelayanan masyarakat yang berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi
dengan memperhatikan bentuk dan susunan.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena untuk
menggambarkan kelembagaan pemerintah Daerah kabupaten Sleman setelah
diberlakukannya Perda Nomor 8 tahun 2014 terkait dengan formulasi kebijakan mengenai
perubahan Organisasi Lingkungan Hidup. Teknik dalam pengumpulan data yang digunakan
dengan metode studi dokumen dan wawancara. Setelah data dikumpulkan kemudian
dianalisis.
Indikator pada perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman
ini dilakukan secara keseluruhan dengan penataan kembali (Delayering) dan pembentukan
struktur baru (Reorganizing) karena adanya perubahan bentuk kelembagaan dan juga
menyempurnakan bentuk struktur dikarenakan struktur yang sebelumnya kurang efektif
dengan bentuk Kantor sehingga dilakukannya perbaikan pada strukturnya, lalu adanya
perampingan (Downsizing) pada Orgnisasi Perangkat Daerah lain yang berkurang satu karena
adanya pembesaran (Upsizing) dari segi aspek kelembagaan, kewenangan, penggabungan
(merger) organisasi yaitu Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan di satukan dengan Kantor Lingkungan Hidup sehingga Mendjadi Badan
Lingkungan Hidup. Perubahan kelembagaan tersebut sifatnya seara keseluruhan dari segi
wewenang, tata kerja, jenis perizinan, tupoksi, dan Nomenklatur.
Serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan seperti adanya faktor
inti atau pengaruh Kekuasaan yang menyakut kewenangan dan otoritas. Adanya pengaruh
dari SDM yang mempengaruhi kinerja pegawai pada lembaga tersebut lalu adanya pengaruh
Kebijakan Pusat dan Daerah karena apabila strukturnya berubah dikarenakan keluarnya
kebijakan baru berupa peraturan perundangan, dengan adanya pengaruh dari peraturan
perundangan yang terus melakukan perubahan terkait perkembangan dan tuntutan dari
masyarakat sehingga diharuskan untuk menciptakan regulasi baru mengenai organisasi
perangkat daerah tersebut.
Kesimpulan, diberlakukannya Peraturan Daerah No 8 Tahun 2014 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Sleman jelas terlihat adanya perubahan-perubahan pada semua
SKPD Kabupaten Sleman khususnya dibidangLingkungan Hidup.
Saran, pembuat kebijakan tertinggi di Kabupaten Sleman hendaknya selalu
menginspirasi untuk menjadi pemimpin yang dapat diharapkan oleh masyarakat. | en_US |