INKONSISTENSI PUTUSAN MAHMAKAH AGUNG DALAM MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE
Abstract
Penelitian ini pertama mengkajipertimbangan Mahkamah Agung(MA)
dalam memutuskan pembatalan putusan Arbitrase baik menurut alasan pembatalan
berdasarkan Pasal 70 dan diluar Pasal 70 UU Arbitrase, kedua mengkaji dan
menganalisis teori yang digunakan MA dalam pertimbangan untuk membatalkan
Putusan Arbitrase. Ketiga merumuskan suatu konsep dalam memutuskan
pembatalan Putusan Arbitrase yang berbasis kepada asas keadilan. Jenis penelitian
adalahPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.Beberapa
pendekatan yang digunakan dalam melakukan analisis dalam penelitian ini ialah
pendekatan kasus.Secara lebih rinci data yang diperoleh dari penelitian, diolah dan
dianalisis disajikan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan
pertama berdasarkan pertimbangan Putusan MARI No. 729/K/Pdt.Sus/2008 melihat
Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif, Berbeda dengan Putusan MARI
No.03/Arb.BTU 2005 yang menafsirkan Pasal 70 bersifat enunciatif. Kedua Hakim
Agung yang membatalkan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase
yang bersifat limitatifmenggunakan teori Analitis. Hakim Agung yang membatalkan
putusan arbitrase mengacu pada alasan diluar Pasal 70 UU Arbitrase
menggunakan teori hukum Progresif.Ketiga Berdasarkan keadilan Prosedural
alasan pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase terlalu limitatif
jika dibandingkan dengan Pasal 34 The UNICITRAL Model Law. Keadilan
substantif ini harus dibatasi dengan rambu-rambu, agar arbiter menggunakannya
tidak semena-mena.