PENYULUHAN HUKUM: PENGELOLAAN SAMPAH DALAM RANGKA MENGURANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN
Abstract
UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
KEWAJIBAN :
setiap orang wajib untuk mengurangi, memilah dan
menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan
LARANGAN : setiap orang dilarang membuang & membakar
sampah sembarangan
Prinsip 3R upaya pengurangan sampah melalui kegiatan:
Reduce meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan
Reuse memanfaatkan sampah/barang bekas
Recycle mengolah/mendaur ulang sampah