REKONSEPSI DAN PERLINDUNGAN KEBUDAYAAN NASIONAL: PERSOALAN YURIDIKSI NKRI DAN KERAGAMAN PERADABAN
Abstract
Kebudayaan Nasional Indonesia secara hakiki terdiri dari semua budaya yang terdapat dalam wilayah Republik Indonesia. Tanpa budaya-budaya itu tak ada Kebudayaan Nasional. Tetapi tidak berarti kebudayaan Nasional sekedar penjumlahan semua budaya lokal di seantero Nusantara. Kebudayaan Nasional merupakan realitas, karena kesatuan nasional merupakan realitas