Show simple item record

dc.contributor.authorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.authorFITRIYANTI, FADIA
dc.date.accessioned2017-08-25T05:42:40Z
dc.date.available2017-08-25T05:42:40Z
dc.date.issued2016-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13396
dc.descriptionPenelitian ini pertama mengkajipertimbangan Mahkamah Agung(MA) dalam memutuskan pembatalan putusan Arbitrase baik menurut alasan pembatalan berdasarkan Pasal 70 dan diluar Pasal 70 UU Arbitrase, kedua mengkaji dan menganalisis teori yang digunakan MA dalam pertimbangan untuk membatalkan Putusan Arbitrase. Ketiga merumuskan suatu konsep dalam memutuskan pembatalan Putusan Arbitrase yang berbasis kepada asas keadilan. Jenis penelitian adalahPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.Beberapa pendekatan yang digunakan dalam melakukan analisis dalam penelitian ini ialah pendekatan kasus.Secara lebih rinci data yang diperoleh dari penelitian, diolah dan dianalisis disajikan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pertama berdasarkan pertimbangan Putusan MARI No. 729/K/Pdt.Sus/2008 melihat Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif, Berbeda dengan Putusan MARI No.03/Arb.BTU 2005 yang menafsirkan Pasal 70 bersifat enunciatif. Kedua Hakim Agung yang membatalkan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase yang bersifat limitatifmenggunakan teori Analitis. Hakim Agung yang membatalkan putusan arbitrase mengacu pada alasan diluar Pasal 70 UU Arbitrase menggunakan teori hukum Progresif.Ketiga Berdasarkan keadilan Prosedural alasan pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase terlalu limitatif jika dibandingkan dengan Pasal 34 The UNICITRAL Model Law. Keadilan substantif ini harus dibatasi dengan rambu-rambu, agar arbiter menggunakannya tidak semena-mena.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini pertama mengkajipertimbangan Mahkamah Agung(MA) dalam memutuskan pembatalan putusan Arbitrase baik menurut alasan pembatalan berdasarkan Pasal 70 dan diluar Pasal 70 UU Arbitrase, kedua mengkaji dan menganalisis teori yang digunakan MA dalam pertimbangan untuk membatalkan Putusan Arbitrase. Ketiga merumuskan suatu konsep dalam memutuskan pembatalan Putusan Arbitrase yang berbasis kepada asas keadilan. Jenis penelitian adalahPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.Beberapa pendekatan yang digunakan dalam melakukan analisis dalam penelitian ini ialah pendekatan kasus.Secara lebih rinci data yang diperoleh dari penelitian, diolah dan dianalisis disajikan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pertama berdasarkan pertimbangan Putusan MARI No. 729/K/Pdt.Sus/2008 melihat Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif, Berbeda dengan Putusan MARI No.03/Arb.BTU 2005 yang menafsirkan Pasal 70 bersifat enunciatif. Kedua Hakim Agung yang membatalkan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase yang bersifat limitatifmenggunakan teori Analitis. Hakim Agung yang membatalkan putusan arbitrase mengacu pada alasan diluar Pasal 70 UU Arbitrase menggunakan teori hukum Progresif.Ketiga Berdasarkan keadilan Prosedural alasan pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase terlalu limitatif jika dibandingkan dengan Pasal 34 The UNICITRAL Model Law. Keadilan substantif ini harus dibatasi dengan rambu-rambu, agar arbiter menggunakannya tidak semena-mena.en_US
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Yogyakartaen_US
dc.subjectInkonsistensien_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.subjectPutusan Arbitraseen_US
dc.titleINKONSISTENSI PUTUSAN MAHMAKAH AGUNG DALAM MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASEen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record