dc.description.abstract | Tujuan akhir penelitian adalah tersusunnya analisis isi secara komprehensif terhadap sistem pengelolaan diplomasi bencana dalam sejumlah produk perundang-undangan yakni UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan PP No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencana dan regulasi di level keputusan presiden adalah: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data Dan Informasi Bencana Indonesia.
Untuk mencapainya akan dilakukan aktivitas ; mengidentifikasi pesan khusus (sign) diplomasi bencana pada UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 tahun 2008. PP No. 23 tahun 2008, Perpres No. 8 Tahun 2008, Perka BNPB No. 7 Tahun 2012 dan terpublikasikannya artikel hasil riset untuk Konferensi Internasional. Pengambilan sampling terhadap 5 produk perundangan-undangan didasari pemikiran bahwa 5 produk perundangan-undangan tersebut merupakan regulasi utama untuk pengelolaan diplomasi bencana di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pengumpulan data dilakukan diperoleh dari dokumen UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Analisis data dilakukan dengan analisis isi terhadap sejumlah pesan khusus (signs) baik dalam level penggunaan kata, konteks penggunaan kata yang tertuang dalam 5 regulasi tersebut.. Hasil analisis isi menunjukkan bahwa dalam konteks legal formal sejumlah regulasi tentang kebencanaan tidak mengartikulasikan secara terbuka tentang konsepsi diplomasi bencana, di mana kata diplomasi bencana dengan segala makna dan variannya tidak dipergunakan, baik regulasi di tingkat UU, Peraturan Pemerintah, Kepres, maupun Keputusan Kepala BNPB. Ketidakjelasan konsepsi diplomasi bencana ini, berimbas kepada karaktek pengelolaan kebencanaan di Indonesia masih bersifat inward looking daripada outward looking. | en_US |