View Item 
      •   UMY Repository
      • 05. COMMUNITY SERVICE
      • Report on Community Services
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 05. COMMUNITY SERVICE
      • Report on Community Services
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PENTINGNYA MUSYAWARAH DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

      Thumbnail
      View/Open
      Pengabdian Masyarakat.pdf (722.5Kb)
      Date
      2017-03-19
      Author
      INDARDI, INDARDI
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran. Karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang di bicarakan dalam perundingan itu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik atau untuk kemaslahatan banyak orang. Musyawarah itu di pandang penting, antara lain karena musyawarah merupakan salah satu alat yang mampu menyatukan dan mengumpulkan sekelompok orang atau umat di samping sebagai salah satu sarana untuk menghimpun atau mencari pendapat yang lebih dan baik. Salah satu dasar musyawarah: “Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 159). Ketentuan musyawarah: ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan ketika sedang bermusyawrah, di antaranya: 1.Bersikap lemah lembut. Dalam bertutur kata hendaknya ada kelembutan, adanya rasa menghargai pendapat orang lain. Tidak merendahkan pendapat orang lain. 2.Berorientasi pada kualitas pendapat dengan berbagai argumen yang dibangun (melihat apa yang dibicarakan bukan siapa yang berbicara). 3.Berorientasi pada kepentingan bersama. Tidak berorientasi pada kepentingan kelompok, apalagi kepentingan pribadi. 4.Tidak keluar dari ketentuan dan aturan Islam. Semua anggota harus tunduk pada berbagai hal yang sudah diatur dalam Islam.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13609
      Collections
      • Report on Community Services

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV