SENGKETA TATA USAHA NEGARA & PENYELESAIANNYA
Abstract
Amandemen UUD 1945 semakin mempertegas bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat, Rule of Law). Seiring dengan hal itu, kehidupan bernegara semakin demokratis, kontrol publik terhadap pemerintah dan pemerintahan semakin kuat. Tuntutan terhadap adanya "Clean Goverment & Good Governance" semakin kuat. Akibatnya, ada kecenderungan meningkatnya gugatan dari masyarakat terhadap putusan pemerintah, khususnya pasca otonomi daerah seiring dengan bertambah luasnya wewenang Pemerintah Daerah. Pemahaman dan keterampilan dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah salah satu kompetensi mutlak yang harus dimiliki oleh seorang advokat/calon advokat.