dc.description.sponsorship | Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 91 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah perlu dievaluasi berdasarkan beberapa alasan yang mendasar. Pertama, sumber hukum yang dirujuk dalam Pergub tersebut telah mengalami perubahan dengan tidak diberlakukannya lagi UU No 32 Tahun 2004, yang telah diganti oleh UU No 23 tahun 2014. Perubahan itu juga mengandung konsekuensi pengaturan yang berbeda terkait kerjasama daerah, Karena itu, wajar jika keberadaan Pergub No 91 tahun 2012 perlu dievaluasi.
UU No 23 tahun 2014 mengatur secara khusus kerjasama daerah dalam Bab XVII tentang Kerjasama Daerah dan Perselisihan, pasal 363 sampai dengan pasal 370. UU No 23 tahun 2014 juga memperkenalkan istilah baru yakni kerjasama wajib dan kerjasama sukarela. Kerjasama wajib menurut ketentuan pasal 363 ayat (3) adalah kerjasama antar daerah yang berbatasan untuk pelayanan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan public yang lebih efisien jika dilakukan kerjasama.
Masalah lain yang perlu mendapat perhatian soal kerja sama daerah ini adalah terkait dengan kedudukan hukum Peraturan Gubernur. Jika mengacu pada ketentuan pasal 246 UU No. 23 tahun 2014, pembentukan peraturan kepala daerah (perkada) adalah untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan. Ketentuan pasal 246 di atas mengisyaratkan gubernur sebagai kepala daerah dapat menetapkan Perkada sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda atau berdasarkan peraturan perundangan yang lain. Keberadaan pergub bisa jadi karena amanat imperatif dari perda bisa juga dari peraturan perundangan di atasnya. Sehingga secara implisit bisa saja pergub kerja sama daerah ini memerlukan adanya perda yang spesifik mengatur kerja sama daerah, namun jika perda tersebut tidak ada gubernur selaku kepala daerah boleh menetapkan suatu peraturan kepala daerah untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Akan tetapi akan lebih baik jika perda tentang kerja sama ini dibuat terlebih dahulu mengingat konsekuensi dari kerja sama dengan pihak ketiga bisa membebani anggaran daerah maupun masyarakat daerah. Karena itu keterlibatan DPRD selaku wakil rakyat menjadi suatu kebutuhan dan keharusan. | en_US |