STRATEGI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DALAM PERSPEKTIF STAKEHOLDER COLLABORATIVE GOVERNANCE : STUDI DI KABUPATEN KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Abstract
Abstrak
Salah satu isu penting perbatasan adalah pengelolaan batas wilayah negara. Kemampuan suatu negara menjaga batas wilayahnya menjadi salah satu indikator apakah negara tersebut negara kuat (strong state) atau negara lemah (weak state). Jika sebuah negara mampu menjaga dan mengelola wilayah perbatasannya dengan baik, maka isu disintegrasi, migrasi penduduk, pencaplokan wilayah oleh negara lain ataupun gerakan separatisme akan dapat diminimalkan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, tulisan ini bertujuan menjelaskan problem batas wilayah negara dan strategi pengelolaannya dalam perspektif stakeholder collaborative governance dengan pijakan empirik di Kabupaten Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat Un-Resolved segment pada garis batas darat antara kecamatan Amfoang Timur (Negara Kesatuan Republik Indonesia- NKRI) dengan Distrik Ambenu (Republik Democratik Timor Leste- RDTL) sepanjang 5,4 kilometer. Perbedaan interpretasi antara tim teknis RI dan RDTL terhadap hasil perjanjian (Treaty 1904) menjadi faktor penyebabnya. Akibatnya, segmen Naktuka (1069 Ha) menjadi daerah yang diperebutkan. Di sisi lain, masyarakat RDTL melakukan pendudukan sepihak dan membangun beberapa fasilitas publik di Naktuka yang notabene daerah streril. Pemerintah kabupaten Kupang sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian namun belum berhasil. Dengan demikian, menjadi penting penggunaan pendekatan integratif, yakni tidak hanya pertahanan keamanan, tapi juga kesejahteraan, lingkungan, sosial budaya dan sejarah serta pelibatan semua pihak yang berkepentingan secara kolaboratif dalam mengelola batas wilayah negara.