dc.description.abstract | Kebijakan otonomi daerah dalam model desentralisasi asimetris terus berkembang di Indonesia sejak tahun 2001 yang lalu. Kebutuhan akan desentralisasi asimetris menjadi keputusan politik Pemerintah Republik Indonesia. Saat ini terdapat 4 Undang-Undang yang menunjukkan bahwa Indonesia menganut desentralisasi asimetris yakni : UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Implementasi Undang-Undang yang bersifat khusus bagi keempat Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut tidak lepas dari berbagai persoalan diantaranya kemampuan Pemda untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat, mengatasi gejolak politik dan ekonomi daerah ybs, menyelesaikan konflik separatisme, optimalisasi kelembagaan dan kewenangan yang ada, kepemimpinan, serta pengelolaan anggaran terkait status khusus/istimewa tersebut ( Pratikno, 2010; Jaweng 2011; Mutiarin, 2009; Mutiarin 2010; Muhammad, et al. 2013, Dardias, 2014). | en_US |