View Item 
      •   UMY Repository
      • 07. RESEARCH CENTER
      • Learning Center's Research
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 07. RESEARCH CENTER
      • Learning Center's Research
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      STANDAR MINIMAL BADAN USAHA PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN UMUM

      Thumbnail
      View/Open
      Standarisasi_Bentuk_Badan_Usaha.pdf (2.167Mb)
      Standarisasi_Bentuk_Badan_Usaha.pdf (2.167Mb)
      Date
      2017-07-05
      Author
      SURYONO, LELI JOKO
      PRASETYONINGSIH, NANIK
      ANGGRIANI, RENI
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Landasan penelitian ini adalah bahwa belum adanya standar minimal untuk membuat badan usaha untuk kegiatan perkeretaapian, tetapi di sisi lain kereta api adalah merupakan moda transportasi massal yang sangat diminati oleh masyarakat di negara tercinta Indonesia ini. Kereta api adalah moda yang dapat menghubungkan antar wilayah dan propinsi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan angkutan darat lainnya. Dalam kenyataannya badan usaha perkeretaapian masih dimonopoli oleh PT KAI, yang berakibat tidak ada tolak ukur untuk peningkatan layanan sebagaimana moda angkutan darat atau udara yang tidak hanya dimonopoli oleh satu badan usaha. Untuk peningkatan pelayanan tersebut pemeritah perlu untuk membuat suatu syarat minimal kelayakan suatu badan usaha perkeretaapian dengan tujuan ke depan tidak hanya dimonopoli oleh PT KAI. Penelitian ini sangat penting untuk menentukan syarat minimal mengajukan badan usahha perkeretaapian, sehingga apabila ada tolak ukur atau kepastian hukum bagi badan usaha yang akan bergerak di bidang perkeretaapian. Dalam peraturan perundang-undangan telah diatur mengenai badau usaha perkeretaapian tetapi secara teknis belum ada pelaksanaannya. Sedangka tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran atas syarat minimal untuk membuat badan usaha perkeretaaapian. Permasalahan yang ditemukan adalah apakah syarat minimal untuk dapat membuat badan usaha perkeretaapian. Tujuannya adalah bahwa adanya tolakukur atau syarat minimal di dalam membuat badan usaha perkeretaapian. Indikator luaran yang akan dicapai adalah adanya peraturan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hak ini dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktirat Jenderal Perkeretaapian, mengenai syarat minimal dari badan usaha perkeretaapian. Rencana target adalah menghasilkan publikasi jurnal nasional terakreditasi.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13807
      Collections
      • Learning Center's Research

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV