Show simple item record

dc.contributor.authorZAENURI, MUCHAMAD
dc.contributor.authorPERMATASARI, ANE
dc.contributor.authorSAKIR, SAKIR
dc.date.accessioned2017-08-30T02:58:26Z
dc.date.available2017-08-30T02:58:26Z
dc.date.issued2017-07-14
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13878
dc.descriptionPelayanan publik merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Secara jelas pelayanan publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 yang memberikan penjelasan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, permasalahan pelayanan publik terletak pada peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas bergantung pada tiga aspek, yaitu: Pertama, bagaimana pengembangan kebijakan dan strateginya. Kedua, bagaimana pola penyelenggaraan atau tata laksana. Ketiga, dukungan sumber daya manusia dan kelembagaan. Buruknya pelayanan publik yang ada DIY dibuktikan bahwa pada tahun 2016 Hasil penilaian bidang pelayanan publik menurut Ombudsman dan ORI pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh rapor merah atau memiliki tingkat kepatuhan rendah yaitu 43,57. Hal ini masih sangat jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat karena masih tertinggal dari beberapa daerah lain misalnya Jawa Timur dan Kalimantan Timur yang mendapat penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan yang berkualitas. Beberapa faktor yang menyebabkan pelayanan publik di DIY masih rendah antara lain pada beberapa bidang yang menonjol antara lain kesehatan, pendidikan, identitas kependudukan, perizinan transportasi maupun layanan pengaduan. Berdasarkan hasil kajian ini dapat disimpulkan dengan meilhat pada dua aspek, yaitu: Kondisi eksisting pelayanan publik di DIY dan evaluasi implementasi Perda DIY No. 5 tahun 2014 tentang Pelayanan Publik. Kondisi eksisting pelayanan publik secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik terutama untuk sektor Pendidikan, Kesehatan, Perizinan. Sedangkan untuk bidang Transportasi dan Pengaduan Masyarakat belum optimal serta belum ramah terhadap kelompok penyamdang disabilitas. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi Perda No. 5 Tahun 2014 terdapat berbagai kendala terkait dengan terbatasnya kewenangan Pemerintahan DIY, pelayanan publik belum menjadi unggulan, kurangnya pengawasan intens dari DPRD, dan lemahnya peran serta masyarakat dalam pelayanan publik. Berdasarkan hasil kajian ini, rekomendasi kebijakan adalah: Memperkuat fungsi koordinasi yang dilakukan oleh gubernur untuk memperkuat komitmen dari kabupaten/kota untuk mengimplementasikan Perda DIY No. 5 Tahun 2014 tentang pelayanan publik di wilayah masing-masing; Meningkatkan fungsi pengawasan reguler dari DPRD dalam implementasi Perda DIY No. 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik; Memperkuat peran serta masyarakat melalui Pembentukan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik.; dan Adanya universal design sebagai syarat utama dalam pembuatan perizinan dalam penyediaan fasilitas publik untuk menjamin fasiltas tersebut ramah kelompok penyandang disabilitas.en_US
dc.description.abstractPelayanan publik merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Secara jelas pelayanan publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 yang memberikan penjelasan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, permasalahan pelayanan publik terletak pada peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas bergantung pada tiga aspek, yaitu: Pertama, bagaimana pengembangan kebijakan dan strateginya. Kedua, bagaimana pola penyelenggaraan atau tata laksana. Ketiga, dukungan sumber daya manusia dan kelembagaan. Buruknya pelayanan publik yang ada DIY dibuktikan bahwa pada tahun 2016 Hasil penilaian bidang pelayanan publik menurut Ombudsman dan ORI pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh rapor merah atau memiliki tingkat kepatuhan rendah yaitu 43,57. Hal ini masih sangat jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat karena masih tertinggal dari beberapa daerah lain misalnya Jawa Timur dan Kalimantan Timur yang mendapat penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan yang berkualitas. Beberapa faktor yang menyebabkan pelayanan publik di DIY masih rendah antara lain pada beberapa bidang yang menonjol antara lain kesehatan, pendidikan, identitas kependudukan, perizinan transportasi maupun layanan pengaduan. Berdasarkan hasil kajian ini dapat disimpulkan dengan meilhat pada dua aspek, yaitu: Kondisi eksisting pelayanan publik di DIY dan evaluasi implementasi Perda DIY No. 5 tahun 2014 tentang Pelayanan Publik. Kondisi eksisting pelayanan publik secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik terutama untuk sektor Pendidikan, Kesehatan, Perizinan. Sedangkan untuk bidang Transportasi dan Pengaduan Masyarakat belum optimal serta belum ramah terhadap kelompok penyamdang disabilitas. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi Perda No. 5 Tahun 2014 terdapat berbagai kendala terkait dengan terbatasnya kewenangan Pemerintahan DIY, pelayanan publik belum menjadi unggulan, kurangnya pengawasan intens dari DPRD, dan lemahnya peran serta masyarakat dalam pelayanan publik. Berdasarkan hasil kajian ini, rekomendasi kebijakan adalah: Memperkuat fungsi koordinasi yang dilakukan oleh gubernur untuk memperkuat komitmen dari kabupaten/kota untuk mengimplementasikan Perda DIY No. 5 Tahun 2014 tentang pelayanan publik di wilayah masing-masing; Meningkatkan fungsi pengawasan reguler dari DPRD dalam implementasi Perda DIY No. 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik; Memperkuat peran serta masyarakat melalui Pembentukan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik.; dan Adanya universal design sebagai syarat utama dalam pembuatan perizinan dalam penyediaan fasilitas publik untuk menjamin fasiltas tersebut ramah kelompok penyandang disabilitas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectPelayanan Publiken_US
dc.subjectEvaluasi perdaen_US
dc.titleEVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record