dc.contributor.author | RISVANSUNA, FIVINTARI FRANCY | |
dc.date.accessioned | 2017-08-30T05:35:47Z | |
dc.date.available | 2017-08-30T05:35:47Z | |
dc.date.issued | 2017-08-18 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13929 | |
dc.description | Bai’al-Murabahah : jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah
Bai’as Salam : Jual beli dengan pembelian barang yang dananya dibayarkan di muka sedangkan barang diserahkan kemudian.
Bai’ al Istisna : Jenis khusus dari bai’as-salam, biasanya di bidang manufaktur.Ketentuan mengikuti bai’as salam, namun dalam pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran
Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
Ijarah muntahi bit Tamlik : Merupakan akad perpaduan antara sewa dengan jual beli, yaitu sewa menyewa yang diakhiri dengan pembelian karena terjadi pemindahan hak.
Al-Mudharabah : Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola
Al-Musyarakah pemilikan :tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lain yang berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih
Musyarakah akad (kontrak ) : kesepakatan dimana dua orang atau lebih, setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagi keuntungan dan kerugian
Bai’ Bitsaman Ajil : Pembiayaan sewa beli, BMT memberi pembiayaan kepada pelanggan dengan membeli aset kepunyaan pelanggan dengan harga tunai dan kemudian menjual kembali aset tersebut kepada pelanggan dengan harga jual ditambah keuntungan | en_US |
dc.description.abstract | 1. BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil.
2. BMT bisa disebut Balai usaha Mandiri Terpadu atau juga Balai Muamalat Terpadu
3. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil/ mikro dengan cara mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonomi anggota secara terencana.
4. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq, sadaqah, hibah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya, untuk disalurkan kembali ke mustahik dengan prinsip Qordul hasan. | en_US |
dc.subject | pembiayaan, usahattani,keuangan mikro | en_US |
dc.title | PEMBIAYAAN USAHATANI DARI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK BMT | en_US |
dc.type | Learning Object | en_US |