dc.description.abstract | Warisan pada dasarnya merupakan segala harta peninggalan (bisa harta aktiva (asset) dan bisa pula dalam bentuk utang (pasiva) yang ditinggalkan oleh seorang pewaris (orang yang meninggal) kepada seorang atau beberapa ahli waris. Wujud warisan dapat berupa harta (harta yang bergerak dan harta tidak bergerak) maupun harta yang berupa atau berwujud utang (kewajiban). Harta yang bergerak seperti kendaraan, emas, saham, sertifikat deposito dll. Harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah. | en_US |