dc.description.abstract | Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Di dalam kehidupan rumah tangga, hak dan kedudukan istri seimbang dgn hak dan kedudukan suami dlm kehidupan rumah tangga, dalam pergaulan masyarakat. Untuk dapat membangun rumah tangga yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban tersebut, calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya (siap fisik, mental, spritual) untuk melangsungkan perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa dari segi usia, calon suami isteri yang telah siap jiwa dan raga untuk membangun rumah tangga tersebut adalah 19 tahun untuk calon mempelai laki-laki dan 16 tahun untuk calon mempelai perempuan. Dengan kata lain, UU tidak menggalakkan pernikahan usia dini, yaitu pernikahan dibawah usia yang telah disebutkan dalam UU Perkawinan tersebut. Fakta menunjukkan, banyak pernikahan usia dini, yang berujung pada perceraian dini pula. Penyuluhan hukum ini dimaksudkan agar seluruh peserta memahami tujuan perkawinan, syarat dan rukun perkawinan dan memahami perlunya kesiapan jiwa dan raga dalam memasuki perkawinan agar tercipta keluarga yang bahagia dan kekal (sakinah, mawaddah dan rahmah) | en_US |