ANALISIS BIAYA TERAPI PASIEN DIABETES MELLITUS RAWAT INAP KELAS PERAWATAN III SEBAGAI PERTIMBANGAN PENETAPAN PEMBIAYAAN KESEHATAN BERDASARKAN INA-CBG’S DI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA PERIODE TAHUN 2014
Abstract
Latar Belakang : Pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah membantu warga negara memenuhi hak dasar pelayanan kesehatan. Dalam era JKN pemerintah berusaha mengefisiensi penggunaan biaya terapi melalui tarif INA-CBG’s. Diabetes mellitus merupakan penyakit kronis menahun yang membutuhkan biaya mahal untuk penatalaksanaannya. Masalah yang sering ditemukan dalam penyelenggaraan JKN adalah adanya perbedaan biaya riil dengan tarif INA-CBG’s.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rata-rata biaya terapi pasien diabetes mellitus rawat inap kelas perawatan III di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan perbedaan antara biaya riil terapi diabetes mellitus dengan tarif INA-CBG’s berdasarkan Permenkes No 69 Tahun 2013.
Metode : Desain penelitian ini adalah analitik non eksperimental. Data diambil secara retrospektif dari berkas klaim pembayaran dan catatan medik pasien diabetes mellitus kelas perawatan III di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta dengan kode INA-CBG’s E-4-10-I, E-4-10-II dan E-4-10-III. Data dianalisis menggunakan menggunakan one sample t test untuk mengetahui perbedaan antara biaya riil terapi dengan tarif INA-CBG’s.
Hasil Penelitian : Rata-rata biaya riil terapi pasien diabetes melitus rawat inap kelas perawatan III dengan kode INA-CBG’s E-4-10-I adalah Rp 2.600.213,33 ± 1.497.536,9 di bawah tarif INA-CBG’s yaitu Rp 3.059.460 (p value 0,041), E-4-10-II adalah Rp 2.837.786± 1.182.851 di bawah tarif INA-CBG’s yaitu Rp 4.235.205 ( p value 0,02) dan E-4-10-III adalah Rp 5.941.500± 3.577.448 di bawah tarif INA-CBG’s yaitu 6.461.474 (p value 0,825).
Kesimpulan : Terdapat perbedaan yang bermakna secara statistik ke arah positif pada kode INA-CBG’s E-4-10-I dan E-4-10-II, sedangkan pada kode INA-CBG’s E-4-10-III tidak terdapat perbedaan yang bermakna secara statistik ke arah positif berdasarkan Permenkes No.69 Tahun 2013. Hal tersebut berarti rumah sakit telah mampu mengelola biaya tarif INA-CBG’s dengan baik sehingga rumah sakit tidak mengalami kerugian.