PELAKSANAAN KONSEP DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU DAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan terkait hak-hak dan kewajiban anak sebagai pelaku dan penyandang disabilitas. Berkembangnya kejahatan saat ini memungkinkan anak sebagai sosok yang masih rentan terhadap segala hal dapat dipengaruhi untuk melakukan suatu kejahatan sehingga menyebabkan anak menjadi pelaku tindak pidana, terlebih lagi bagi anak penyandang disabilitas tertentu. Anak apabila melakukan suatu tindak pidana maka akan melalui tahap dalam sistem peradilan pidana anak. Diversi merupakan salah satu ciri khas dalam sistem peradilan pidana anak. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti ingin mengetahui apakah pelaksanaan diversi dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak, khususnya anak sebagai penyandang disabilitas dapat dipenuhi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang. Penelitian hukum normatif yang berpijak pada bahan hukum sekunder sebagai bahan kajiannya untuk mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis, sosiologis dan yuridis. Dalam memperdalam kajian, penelitian ini akan menganalisis beberapa kasus yang diambil dari sampel di beberapa Pengadilan Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menggunakan metode wawancara mendalam (depth interview) dengan narasumber.
Penelitian ini dilakukan dengan tiga tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap akhir. Dalam tahap persiapan kegiatan yang dilakukan adalah penyusunan, review, perbaikan sampai pada penggandaan proposal. Kegiatan yang dilakukan pada tahap pelaksanaan meliputi pengumpulan dan penelusuran bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, termasuk melakukan wawancara dengan narasumber. Setelah itu pengolahan data dari bahan yang dikumpulkan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Tahap akhir adalah penyusunan, seminar hasil, perbaikan dan pengumpulan laporan hasil penelitian.