Hukum Ketenagakerjaan
Abstract
Pembangunan Nasional khususnya dibidang perekekonomian tidak terlepas dari pembangunan ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai arti penting bagi pencpaian kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara materiil. Oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dengan sarana hukum ketenagakerjaan mempunyai karakteristik khusus dalam hubungan pengusaha dan pekerja serta pemerintah. Terbitnya Hukum ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya adalah sebagi upaya untuk menghapuskan sub ordinasi antara pengusaha dan pekerja. Sehingga hubungan ketenagakerjaan yang terjadi adalah keseimbangan dan kesetaraan antara pekerja dan pengusaha