PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI PT. GAPURA ANGKASA CABANG YOGYAKARTA
Abstract
Jaminan sosial tenaga kerja merupakan bentuk perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja yang relatif mempunyai risiko dalam melaksanakan pekerjaannya. Peraturan yang mendasari jaminan sosial kepada pekerja terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional. Jaminan sosial tenaga kerja diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang menyelenggarakan empat program, diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Salah satu perusahaan yang mempunyai program jaminan sosial kepada pekerjanya adalah PT Gapura Angkasa Cabang Yogyakarta. PT Gapura Angkasa Cabang Yogyakarta adalah perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang usaha penunjang kegiatan penerbangan di kawasan Bandar udara.
Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif dimana data yang diperoleh penulis dari tinjauan kepustakaan ini akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial.
Perusahaan tersebut melaksanakan jaminan sosial tenaga kerja sudah cukup baik dengan mendaftarkan seluruh pekerja. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mewajibkan pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerja pada program-program BPJS Ketenagakerjaan. Faktor yang mendukung hal tersebut adalah kesadaran hukum yang dimiliki pemberi kerja sudah cukup baik. Selain program BPJS Ketenagakerjaan, PT Gapura Angkasa Cabang Yogyakarta juga memberikan jaminan sosial yang diselenggarakan dari perusahaan yaitu Tunjangan Hari Tua (THT), hal ini menyebabkan adanya penduplikatan program yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja.